Ekspansi Internasional ke Indonesia: Pendirian Perusahaan

Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan tidak diragukan lagi menawarkan peluang bisnis yang luar biasa baik bagi investor asing maupun warga lokal. Memperluas bisnis Anda melalui pendirian perusahaan internasional di Indonesia adalah sesuatu yang dapat dilakukan dengan mudah selama Anda mengetahui prosesnya, dan mencari bantuan pihak ketiga bila diperlukan.

Ada banyak legalitas yang perlu Anda tangani untuk mendirikan perusahaan internasional di negara ini, tetapi pada akhirnya semuanya sepadan.

Pada artikel ini, kita akan melihat bagaimana Anda dapat mendirikan perusahaan internasional di Indonesia dalam bentuk perusahaan milik asing dan kantor perwakilan (RO).

Pengaturan Perusahaan: Mendaftarkan Perusahaan Internasional di Indonesia

Bagi banyak investor asing, Indonesia mewakili ekonomi dinamis yang membuka pasar internasional – berkat populasinya yang besar dan muda, kelas menengah yang berkembang pesat, dan sumber daya alam yang melimpah.

Menurut PwC, Indonesia diperkirakan akan mencapai PDB sebesar US$5,42 triliun pada tahun 2030 .

Perusahaan Milik Asing

Ada beberapa jenis badan hukum di Indonesia. Investor asing sering bertanya-tanya badan hukum mana yang paling cocok untuk bidang dan kegiatan bisnis mereka. Meskipun masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan, perusahaan milik asing adalah jenis yang paling umum untuk kegiatan bisnis perusahaan internasional di Indonesia.

Perusahaan milik asing, juga dikenal sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) atau perseroan terbatas asing, adalah satu-satunya bentuk badan hukum yang memungkinkan badan hukum atau individu asing untuk mendaftar sebagai pemegang saham dan menghasilkan pendapatan, jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Buat PT.

Cara Mendirikan PT PMA

Anda harus melalui proses tiga tahap untuk memasukkan PT PMA. Prosesnya meliputi persiapan, pra operasi dan operasi komersial. Setiap tahap proses juga berisi beberapa langkah lain, yang melibatkan berbagai otoritas dan lembaga seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Persiapan

Sebelum penggabungan perusahaan internasional, investor wajib meninjau versi terbaru Daftar Negatif Investasi (NIL) untuk memastikan bahwa sektor bisnis mereka terbuka untuk investasi asing.

Setelah sektor tertentu dipastikan tersedia untuk kepemilikan asing, Anda akan memerlukan bantuan notaris untuk mendirikan PT PMA Anda melalui Kementerian Hukum di Indonesia.

Pra-operasi

Setelah Akta Pendirian ditandatangani, Anda harus melalui langkah-langkah berikut untuk memperoleh izin dan lisensi yang diperlukan untuk operasi bisnis Anda.

  • Jika Anda adalah perusahaan manufaktur , nomor identifikasi impor diperlukan dan dapat diperoleh dari BKPM
  • Penyampaian laporan kegiatan investasi triwulanan ke BKPM
  • Memperoleh izin dan izin seperti surat keterangan domisili, izin mendirikan bangunan, izin perkebunan, dll dari pemerintah daerah dan kementerian sektoral
  • Melalui Kementerian Keuangan, mengajukan permohonan persetujuan fasilitas perpajakan dan pembebasan bea masuk mesin.

Operasi Komersial

Sebelum Anda dapat melakukan apa pun dengan bisnis Anda, Anda harus mendapatkan izin usaha untuk operasi komersial. Selain izin usaha, Anda juga harus mendapatkan pembebasan bea masuk bahan dan nomor identifikasi impor umum melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Selama operasi perusahaan Anda, Anda juga harus menyerahkan laporan kegiatan investasi dua kali setahun ke BKPM. Setelah bisnis Anda beroperasi penuh, Anda mungkin juga perlu mendapatkan izin berkala tambahan seperti izin jasa konstruksi.

Kantor perwakilan

Berbeda dengan perusahaan milik asing, kantor perwakilan di Indonesia tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan finansial.

Meskipun menghasilkan keuntungan tidak diperbolehkan, perusahaan internasional yang mendirikan kantor perwakilan tetap dapat melakukan riset pasar dan kegiatan yang membangun kehadiran pasar mereka di negara tersebut.

Cara Mendirikan Kantor Perwakilan

Proses pendirian kantor perwakilan di Indonesia seringkali tidak terlalu rumit dibandingkan dengan perusahaan milik asing.

Meskipun prosedur dan perizinannya didasarkan pada jenis kantor perwakilan tertentu, proses umumnya meliputi permohonan persetujuan dari BKPM, pengurusan surat domisili, tanda tangan kuasa dan izin yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Saat ini, investor dapat memilih salah satu dari empat jenis RO berikut:

  1. KPPA : Kantor Perwakilan Umum Perusahaan Asing
  2. KP3A/K3PA : Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  3. BUJKA : Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
  4. KPPA MIGAS : Kantor Perwakilan Perusahaan Migas Asing

Perbedaan antara RO dan PT PMA

Berlawanan dengan perusahaan milik asing, penggabungan RO membutuhkan biaya minimum karena tidak ada investasi wajib. Struktur perusahaan yang sederhana (pemegang saham dan juga direktur tidak diperlukan) datang dengan mengorbankan kegiatan bisnis terbatas untuk riset pasar dan membangun posisi di pasar.

Di sisi lain, kedua jenis badan hukum di Indonesia ini berhak mengeluarkan izin kerja dan izin tinggal pendek (KITAS) bagi eksekutif asingnya.

Leave a Comment